Sabtu, 19 Februari 2011

Mencoba

Coba bikin blog
Masih amatiran tolong ada yang bisa bantu

Thawaf sebagai syarat haji


1.      Thawaf
Thawaf adalah salah satu rukun haji. Thawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dimana tiga putaran pertama dengan lari – lari kecil (jika mungkin), dan selanjutnya berjalan biasa. Thawaf dimulai dan berakhir di Hajar Aswad (tempat batu hitam) dengan menjadikan Baitullah di sebelah kiri.
Thawaf sendiri terdiri dari 4 (empat) macam, diantaranya :
         1.1    Thawaf Ifa’dah
Thawaf yang menjadi rukun haji adalah thawaf Ifa’dah. yang harus dilaksanakan sendiri jika tidak hajinya batal. Thawaf ini disebut juga Thawaf Ziarah atau Thawaf Rukun.  Para ulama telah ijma’ bahwa itulah yang dimaksudkan pada ayat :
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran [988] yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka [989] dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). (al-Hajj/22: 29)
Thawaf ini dilaksanakan setelah semua ibadah Haji telah diselesaikan yaitu ; melontar jumrah Aqabah, membayar dam serta Tahallul Akhir (Mencukur) kemudian disunatkan memakai wewangian setelah jama'ah tidak Ihram. Hal ini diterangkan dalam hadis Aisyah : 
Artinya : "Aku pernah meminyaki Rasulullah SAW ketika (hendak) ihram, sebelum ia berihram, dan ketika sudah Tahallul sebelum ia melakukan tawaf di Ka'bah."  (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
Sesudah thawaf Ifadah jama'ah langsung dapat melakukan Tahalllul Akbar, serta telah dihalalkan dari segala apa yang diharamkan ketika masih Ihram. 
1.1.1 Waktu Pelaksanaan Thawaf Ifa’dah.
Para ulama sepakat bahwa thawaf Ifa’dah adalah merupakan rukun Haji yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang melakukan Ibadah Haji. Berikut ini pendapat para imam tentang waktu thawaf Ifa’dah :
Hanafiyah :  Waktu thawaf If’adah dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan sesudah seseorang melakukan wukuf di Arafah.
Malikiyah  :  Waktu thawaf Ifa’dah dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan Zulhijah, sehingga apabila ada jama'ah haji meninggalkan (mengakhiri) dari waktu tersebut maka terkena Dam.
Syafi’iyah  :  Waktu thawaf Ifa’dah dimulai sejak setelah pertengahan kedua malam hari Nahr (10 Zulhizah)  dan berakhir sampai jama'ah haji mengerjakannya (kapan saja) selama hidupnya. sedang waktu afdhal (utama) untuk mengerjakannya ialah pada hari Nasr (10 Zulhijah).
         1.2    Thawaf Qudum
Thawaf Qudum disebut juga Thawaf Dukhul, yaitu thawaf pembukaan atau thawaf selamat datang yang dilakukan pada waktu jama'ah baru tiba di Mekah.
Nabi Muhammad SAW setiap kali masuk Masjidil Haram lebih dulu melakukan thawaf sebagai ganti shalat Tahiyyatul Masjid. Maka thawaf inipun disebut juga thawaf Masjidil Haram.
Hukum untuk thawaf Qudum adalah sunat. Maka jika tidak melaksanakan thawaf Qudum tidak membatalkan Ibadah haji ataupun Umrah. Bagi wanita yang sedang haid atau Nifas dilarang melakukan Thawaf Qudum. Bagi wanita yang melaksanakannya tidak perlu lari-lari kecil cukup berjalan biasa.
Thawaf Qudum ini boleh tidak disambung dengan Sa'i, tetapi bila disambung maka Sa'inya sudah termasuk Sa'i haji. Oleh karena itu waktu Thawaf Ifa’dah jama'ah tidak perlu lagi melakukan Sa'i. Disunatkan menyelendangkan pakaian atas Ihram di bawah ketiak lengan kanan dan ujungnya diatas pundak kiri. Kalau mungkin sempatkanlah mengusap dan mengecup Hajar Aswad atau cukup dengan memberi isyarat dari jauh sambil membaca :
"Allahumma Imaanan Bika Wa Tashdieqan Bikitaabika Wa Wafaaan Bi'ahdika Wattibaa'an Lisunnati nabiyika Sayydinaa Muhammadin Shallalahu Alaihi Wasallam."
Artinya :
"Ya Allah ku ! aku beriman kepada Mu dan membenarkan kitab Mu, dan memenuhi janji Mu serta mengikuti sunnah nabi Mu, yaitu penghulu kami Muhammad SAW"
ditengah-tengah melakukan thawaf itu jama'ah haji diperkenankan membaca do'a :
"Subhaanallah Wal hamdulillah Walaailaaha Illallah, Wallaahu Akbar Walaa Haula Walaa Quwwata Illaabillah. Allahumma Innie Aamantu Bikitaabikalladzi Anzalta Wa Nabiyya Kalladzi Arsalta Faqhfir lie Maaqaddamtu Wama Akh khartu."
Artinya :
"Maha suci Allah, Segala puji bagi Allah tidak ada Allah yang patut disembah kecuali Allah, Allah Maha besar, Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Ya Allahku ! Sesungguhnya aku beriman kepada kitab Mu yang telah Engkau turunkan, dan kepada nabi Mu yang telah Engkau utus, Oleh karena itu ampunilah dosa - dosaku yang telah lalu dan yang akan datang."
Dan ketika sudah sampai di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad supaya membaca :
"Rabbanaa Aatinaa Fiddunyaa Hasanah Wafil Aakhirati Hasanah Waqinaa 'Azaabannar wa Adkhilnaa Ijannata Ma'al Abrar."
Artinya :
"Ya Tuhan kami ! berilah kami kebaikan di dunia dan akhirat, dan lindungilah kami dari siksaan api neraka, dan masukkanlah kami ke dalam surga bersama orang-orang baik."
         1.3    Thawaf Wada
Wada artinya perpisahan, Thawaf Wada atau thawaf perpisahan adalah salah satu ibadah wajib untuk dilaksanakansebagai pernyataan perpisahan dan penghormatan kepada Baitullah dan Masjidil Haram. Thawaf ini cukup dikerjakan dengan berjalan biasa. Thawaf Wada disebut juga Thawaf Shadar ( Thawaf Kembali ) karena setelah itu jama'ahakan meninggalkan Mekah untuk ketempat masing-masing. Dalam pelaksanaannya sama dengan thawaf yang lainnya, akan tetapi do'a yang dibaca berbeda untuk semua putaran.
Thawaf Wada adalah tugas terakhir dalam pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. Bagi jama'ah yang belum melakukannya belum boleh meninggalkan Mekah, karena hukumnya wajib. Bila tidak dikerjakan maka wajib membayar Dam, dan bila sudah mengerjakan maka tidak dibenarkan lagi tinggal di Masjidil Haram. Jika Jama'ah sudah keluar Masjid, maka hendaklah segera pergi sebab kalau jama'ah masih kembali kemasjid diharuskan mengulangi Thawaf Wada. Wanita yang sedang haid dibebaskan dari Thawaf Wada dan ia boleh langsung meninggalkan Mekah. Hal ini  dijelaskan dalam hadist Ibnu Abbas yang artinya :
"Manusia diperintahkan supaya akhir perjumpaan ( dengan Baitullah ) itu dengan menjalankan Tawaf di Baitullah, akan tetapi hal ini diringankan bagi perempuan-perempuan yang sedang Haid." (HR. Bukhari dan Muslim)
         1.4    Thawaf Sunat
Thawaf Sunat adalah thawaf yang bisa dilakukan kapan saja. Kalau dilakukan saat baru memasuki Masjidil Haram, thawaf ini berfungsi sebagai pengganti shalat Tahiyatul Masjid. Thawaf sunat inilah yang dimaksud atau disebut Thawaf Tathawwu.
1.5    Tata Cara Melakukan Thawaf
1.      Menutup aurat.
2.      Thaharah dari hadast dan najis pada badan, pakaian dan tempat.
3.      Menempatkan Baitullah di sebelah kirinya.
4.      Dimulai dan berakhir pada garis coklat atau sejajar dengan Hajar Aswad.
5.      Thawaf itu dilakukan di dalam masjid, tetapi di luar Baitullah.
1.6    Sunnah – sunnah Thawaf
1.      Menjabat (istilam) Hajar Aswad pada awal thawafnya.
2.      Mencium Hajar Aswad.
3.      Menjabat Hajar Aswad.
4.      Menyentuh Rukun Yamani pada setiap putaran thawaf.
5.      Berdoa di antara Rukun Yamani dan Rukun Aswad.
6.      Khusus bagi laki – laki pada thawaf ziarah, disunnahkan berlari – lari kecil pada tiga putaran pertama dan berjalan biasa pada empat putaran lainnya.
7.      Melakukan shalat thawaf dua rakaat setelah selesai thawaf.